Praktisi Hukum
Ariffani menilai jejak Pelanggaran Hukum Pagar laut atas penerbitan Sertifikat
Hak Guna Bangunan (SHGB) di Kabupaten Tangerang jangan dikaburkan, karena jelas
terdapat banyak pelanggaran hukum baik pidana dan korupsi, dengan dasar putusan
Mahkamah Konstitusi.
Sebagaimana kita
ketahui bersama bahwa Putusan yang dilanggar adalah putusan MK Nomor
3/PUU-VIII/2010. Putusan itu menyangkut ketentuan mengenai pemberian Hak
Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun
1945. Dalam gugatannya, para penggugat beralasan pemberian HP-3 menguntungkan
pemodal dan merugikan masyarakat adat, nelayan kecil, serta tak sesuai dengan
bunyi Pasal 33 UUD 1945, di mana kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran
rakyat.
Menanggapi
gugatan pemohon, MK mempertimbangkan pemberian HP-3 atas wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil mengakibatkan adanya pengalihan kepemilikan dan penguasaan
oleh negara dalam bentuk single ownership dan close ownership kepada seseorang,
kelompok masyarakat atau badan hukum atas wilayah tertentu dari wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil.
Selain itu,
dampak lain pemberian HP-3 itu yakni terjadinya pengkaplingan wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil di seluruh Indonesia. Namun, pengkaplingan ini
dikecualikan untuk kawasan konservasi hingga pelayaran.
"Akibat
selanjutnya dari pemberian HP-3, adalah adanya pengkaplingan wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil di seluruh Indonesia kecuali pada kawasan konservasi,
suaka perikanan, alur pelayaran, kawasan Pelabuhan dan pantai umum, sehingga
negara mengalihkan tanggung jawab, penguasaan dan pengelolaan wilayah tersebut
kepada pemilik HP-3," tulis MK.
MK juga
mempertimbangkan, keluarnya HP-3 ini dapat mengancam kelangsungan hidup nelayan
karena akses ke laut menjadi terbatas. Untuk itu, MK menegaskan penguasaan
perairan pesisir kecil oleh swasta akan tetap lebih menguntungkan pemegang HP-3
dibanding kemanfaatan yang diperolah masyarakat.
"Pemberian
HP-3 juga akan potensial mengancam posisi masyarakat adat dan nelayan tradisional
yang menggantungkan hidupnya secara turun temurun dari sumber daya yang ada
pada perairan pesisir dan pulau-pulau kecil, karena keterbatasan mereka untuk
memperoleh HP-3 dibanding pengusaha swasta yang memiliki segala-galanya,"
papar MK.
Fakta jejak
pelanggaran hukum tersebut semakin kentara dengan pernyataan Menteri Kelautan
dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, sertifikat di atas laut adalah
ilegal. Hal ini merespons adanya temuan bahwa pagar laut di Tangerang sudah
memiliki SHGB dan SHM. "SHM dan HGB di atas laut tersebut, Ilegal
sudah pasti, karena di PP 18 sudah menyatakan (Sertifikat) yang ada di bawah
air sudah hilang dengan sendirinya, tidak bisa. Jadi kalau tiba-tiba itu ada
kan aneh juga ya," kata Trenggono usai bertemu presiden Prabowo di
Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/1).
Trenggono
mengungkap, Prabowo memberi arahan untuk meminta membongkar pagar laut yang ada di Tangerang dan Bekasi.
Pembongkaran bakal dilakukan hari Rabu (22/1) bersama lembaga terkait.
"Jadi
sesuai arahan dari bapak presiden gitu, pokoknya sesuai dengan koridor hukum
dan kemudian saya bisa sampaikan disini, Rabu kita akan bersama-sama dengan
seluruh pihak dan pada saat itu kita akan bongkar," ucap dia.
Trenggono
kembali menegaskan, bahwa pagar laut bersertifikat yang disebut Menteri Agraria
dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid adalah ilegal.
"Saya
mendapatkan press conference dari Menteri ATR BPN bahwa sudah ada sertifikat
yang ada di dalam laut. Saya perlu sampaikan, kalau di dasar laut itu tidak
boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas illegal juga," jelas Trenggono
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
mengungkapkan dua perusahaan yang mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan
(SHGB) di kawasan Pagar Laut Tangerang. Pagar laut itu berada di Desa Kohod,
Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Nusron
mengatakan, SHGB itu dimiliki perusahaan PT Intan Agung Makmur sebanyak 234
bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa 20 bidang. Selain itu, ada yang dimiliki
perseorangan sebanyak 9 bidang. Totalnya ada 263 SHGB yang diterbitkan di
lokasi tersebut. "Jumlahnya 263
bidang dalam bentuk SHGB atas nama PT Intan Agu Makmur sebanyak 234 bidang dan
atas nama PT Cahaya Inti Sementara Sentosa sebanyak 20 bidang," kata
Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN., kemudian atas nama perseorangan sebanyak
9 bidang, kemudian ada juga SHM Surat Hak Milik atas 17 bidang,"
sambungnya.
Arif yang juga selaku Ketua BAHU Nasdem Sumut ini, melanjutkan, dari apa yang terjadi saat ini, menurut kami Jejak
Pelanggaran Hukum Pagar Laut Tanggerang, Jangan dikaburkan. Kita menduga bahwa kejadian ini seperti
layaknya “gunung es”, dugaan kita cukup berdasar dengan adan khabar berita
bahwa “pengkaplinhan laut” ini tidak
hanya ada di Tangerang. Hal ini ternyata juga terjadi di perairan wilayah
Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Berdasarkan penelusuran dari sebuah laman bhumi.atrbpn.go.id,
ditemukan dua bidang di wilayah perairan Selat Madura tersebut yang berstatus
HGB. Bidang pertama, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 00182,
memiliki luas 2.851.652 meter persegi (285 hektare) dan mencakup wilayah
daratan Kecamatan Sedati, Sidoarjo, hingga ke arah laut lepas.
0 Comments