TAPANULI TENGAH [Bhayangkara News] - Kontroversi mewarnai Ketua DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng), Khairul Kiyedi Pasaribu, yang melaporkan seorang pria berinisial RFH ke Polisi atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sementara itu, Pasaribu membantah keras tuduhan penganiayaan yang dilaporkan RFH terkait insiden di sebuah warung pada Rabu, 13 Desember 2023.

Pada Jumat, 15 Desember 2023, Pasaribu, melalui kuasa hukum Partainya, Ariffani, SH, MH, resmi melaporkan RFH ke Polres Tapteng dengan nomor surat tanda laporan Polisi STPL/B/436/XII/2023/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU. Pelaporan ini dilakukan sebagai respons terhadap postingan di akun media sosial Facebook milik RFH yang diduga mencemarkan nama baik Pasaribu.

Ariffani, SH, MH menjelaskan bahwa laporan Polisi tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang tidak benar terhadap Pasaribu. Postingan tersebut menuding Pasaribu tidak pro rakyat dan mendukung mantan Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani.

Pasaribu secara tegas membantah tuduhan penganiayaan yang diajukan RFH. Dia menyatakan kesiapannya untuk menghadapi laporan tersebut dan menegaskan bahwa bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV dari warung tersebut, sudah diserahkan kepada pihak kepolisian.

Sebelumnya, RFH melaporkan kepada Polres Tapteng bahwa dia telah ditampar oleh Pasaribu di sebuah warung. Insiden ini bermula dari pernyataan RFH di media online yang menuding Pasaribu tidak pro rakyat. Pasaribu menjelaskan bahwa pertemuan di warung tersebut merupakan upaya klarifikasi terhadap pernyataan RFH.

Kedua belah pihak memberikan versi yang berbeda terkait insiden tersebut, dan polisi saat ini tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran di balik kontroversi ini. [red***]